PENGAJUAN KP4 (TUNJANGAN SUAMI/ISTRI DAN/ATAU ANAK)

PENGAJUAN KP4 (TUNJANGAN SUAMI/ISTRI DAN/ATAU ANAK)

Standart Operating Procedur Pengajuan KP 4 (tunjangan suami/istri dan/atau anak)

  • Silahkan unduh form KP4 dibawah ini :
  • Isi dokumen KP4 tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana berikut :
    1. Bagi yang masih bujang isian suami/istri dan anak bisa di beri tanda –
    2. Bagi yang sudah menikah dan status pasangan bukan PNS identitas suami/istri wajib di isi sesuai dokumen pendukung.
    3. Bagi yang sudah menikah dan status pasangan PNS identitas suami/istri wajib di isi dan pada kolom keterangan di isi tunjangan ikut suami/istri (apabila sudah di daftarkan di suami/istri) sesuai dokumen pendukung
    4. Bagi yang mempunyai pensiun/pensiun janda wajib di isi besaran pensiun yang di terima
    5. Pada kolom dasar penggajian untuk PNS adalah PP No 5 Tahun 2024 dan bagi PPPK adalah PP No 11 Tahun 2024.
    6. Bagi ajuan anak isi kolom anak sesuai dengan dokumen pendukung.
    7. batas usia anak yang di tanggung adalah 21 tahun dan dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai :
      1. dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
      2. masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun
      3. tidak menerima beasiswa
  • Mohon menyiapkan dokumen pendukung berikut:
    • Soft copy KP4 yang sudah di tanda tangani pejabat yang berwenang.
    • Soft file legalisir surat nikah (bagi yang surat nikah tanpa barcode) atau surat nikah bagi yang sudah ada barcode.
    • Soft copy KK yang menyatakan sudah dalam 1 KK
    • Soft copy KTP pasangan (suami/istri).
    • soft copy legalisir akta lahir (apabila tanpa barcode) atau soft copy akta lahir anak apabila sudah ada barcode.
    • Soft copy KIA anak
    • NPWP YANG SUDAH TERINTEGRASI DENGAN KTP (KHUSUS ASN BARU)
  • Siapkan dokumen hard file semua dokumen di atas sebanyak 2 lembar untuk di serahkan ke Keuangan
  • Semua dokumen pendukung silahkan di upload ke laman berikut:

https://docs.google.com/forms/d/14BJYJnTitwmMUXMCry2BMMvprSEweGip50K30Gw_uLo/edit

KHUSUS APARATUR SIPIL NEGARA BARU (BAIK PPPK MAUPUN CPNS) DOKUMEN PENDUKUNG SILAHKAN DI UPLOAD KE LAMAN BERIKUT :

https://docs.google.com/forms/d/1uVJ4VVIu44U9gHhSQu2bqsI4p3KSmSXmc5v6Bwlvzms/edit