PENGAJUAN KP4 (TUNJANGAN SUAMI/ISTRI DAN/ATAU ANAK)
Standart Operating Procedur Pengajuan KP 4 (tunjangan suami/istri dan/atau anak)
- Silahkan unduh form KP4 dibawah ini :
- Isi dokumen KP4 tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana berikut :
- Bagi yang masih bujang isian suami/istri dan anak bisa di beri tanda –
- Bagi yang sudah menikah dan status pasangan bukan PNS identitas suami/istri wajib di isi sesuai dokumen pendukung.
- Bagi yang sudah menikah dan status pasangan PNS identitas suami/istri wajib di isi dan pada kolom keterangan di isi tunjangan ikut suami/istri (apabila sudah di daftarkan di suami/istri) sesuai dokumen pendukung
- Bagi yang mempunyai pensiun/pensiun janda wajib di isi besaran pensiun yang di terima
- Pada kolom dasar penggajian untuk PNS adalah PP No 5 Tahun 2024 dan bagi PPPK adalah PP No 11 Tahun 2024.
- Bagi ajuan anak isi kolom anak sesuai dengan dokumen pendukung.
- batas usia anak yang di tanggung adalah 21 tahun dan dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai :
- dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
- masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun
- tidak menerima beasiswa
- Mohon menyiapkan dokumen pendukung berikut:
- Soft copy KP4 yang sudah di tanda tangani pejabat yang berwenang.
- Soft file legalisir surat nikah (bagi yang surat nikah tanpa barcode) atau surat nikah bagi yang sudah ada barcode.
- Soft copy KK yang menyatakan sudah dalam 1 KK
- Soft copy KTP pasangan (suami/istri).
- soft copy legalisir akta lahir (apabila tanpa barcode) atau soft copy akta lahir anak apabila sudah ada barcode.
- Soft copy KIA anak
- NPWP YANG SUDAH TERINTEGRASI DENGAN KTP (KHUSUS ASN BARU)
- Siapkan dokumen hard file semua dokumen di atas sebanyak 2 lembar untuk di serahkan ke Keuangan
- Semua dokumen pendukung silahkan di upload ke laman berikut:
https://docs.google.com/forms/d/14BJYJnTitwmMUXMCry2BMMvprSEweGip50K30Gw_uLo/edit
KHUSUS APARATUR SIPIL NEGARA BARU (BAIK PPPK MAUPUN CPNS) DOKUMEN PENDUKUNG SILAHKAN DI UPLOAD KE LAMAN BERIKUT :
https://docs.google.com/forms/d/1uVJ4VVIu44U9gHhSQu2bqsI4p3KSmSXmc5v6Bwlvzms/edit