STOP KORUPSI !!
- Apa itu Korupsi?
Pengertian korupsi berkembang dengan begitu banyak definisi. Hal ini disebabkan karena definisi korupsi dapat ditemui dalam berbagai perspektif, baik melalui arti kata secara harfiah, pendapat berbagai pakar, maupun berdasarkan legislasi yang mengaturnya. Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satu-satunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi.
2. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
3. Delik Tindak Pidana Korupsi
Ada tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dari 13 Pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001. Kemudian ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 kelompok.
4. Perbedaan Gratifikasi, Uang Pelicin, Pemerasan dan Suap
Pemidanaan berbagai bentuk pemberian tidak hanya dibebankan kepada penerima, tetapi juga pada pemberi. Bagi pemberi, pemberian kepada pihak pegawai negeri dapat bertentangan dengan pasal-pasal yang diatur di dalam Undang-Undang 30 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pasal 5 ayat (1) dan pasal 13.
5. Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum obyektif, hukum subyektif, dan tidak mempunyai hak sendiri. Perbuatan melawan hukum memiliki makna dan unsur lebih luas. Selain melanggar aturan perundang-undangan, perbuatan melawan hukum juga harus bertentangan dengan hukum subyektif.
6. Mark Up dan Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan adalah dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena jabatan. Pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara.
7. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Orang atau badan yang ditunjuk untuk menghadirkan dipilih melalui proses seleksi tender. Proses ini harus berjalan secara bersih dan jujur. Pihak dengan rekam jejak terbaik dan harga yang kompetitif yang dipilih. Untuk menjaga keadilan, pihak penyeleksi tidak boleh ikut menjadi kandidat.
8. Perbuatan Curang
Seseorang yang berbuat curang ingin memperoleh keuntungan tanpa tenaga dan usaha. Perbuatan curang seperti apa yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi?
9. Jenis Tindak Pidana Lain terkait Korupsi
Mengatur jenis tindak pidana lain yang terkair dengan proses pemeriksaan perkara korupsi, seperti merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, saksi yang membuka identitas pelapor, tersangka yang tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya, dll.
10. Perbedaan UU Korupsi di Indonesia dengan UNCAC
Apa yang membedakan UU Antikorupsi di Indonesia dengan UU Antikorupsi PBB (UNCAC)? Salah satu faktor pembeda, sistem kelembagaan Indonesia lebih lebih dibandingkan UU korupsi oleh PBB (UNCAC). Tiga hal yang belum diatur dalam UU Antikorupsi di Indonesia adalah mempengaruhi proses pengadilan, penyembunyian hasil korupsi, dan pencucian hasil korupsi.
11. Penyebab Korupsi
Ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih mendewakan materi, maka dapat memaksa terjadinya permainan uang dan korupsi. Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.
12. Teori-teori Penyebab Korupsi
Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi.
13. Korupsi sebagai Tindak Pidana
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang diancam pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunya dapat dipertangungjawabkan atas perbuatannya.
14. 3 (Tiga) Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi membutuhkan kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Agar pemberantasan berjalan lebih efektif, maka hendaknya ketiga strategi harus dilakukan secara bersamaan.
15. Tips Aksi Pemberantasan Korupsi
Tps aksi pemberantasan korupsi, tampak berat dan
menyeramkan padahal sederhana dan menyenangkan. Pertama, pantang terlibat
tindak pidana korupsi. Kedua, berlatih untuk berintegritas. Ketiga, Pilih aksi
9ada 1001 aksi untuk melawan korupsi). Keempat, mengajak yang lain untuk
melakukan hal yang sama.
16. 3 (Tiga) Langkah Merancang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
Membuat action plan atau rencana aksi adalah langkah awal yang mutlak dilakukan jika kita ingin turut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi. Lantas, kenapa membuat action plan bisa menjadi demikian penting? Dan apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan?ealnya, hukuman finansial yang diberikan kepada koruptor memperhitungkan biaya sosial korupsi dengan mempertimbangkan dampak sosial korupsi.
17. 3 (Tiga) Langkah Merancang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
Merancang aksi berantas korupsi melalui metode SMART yakni Specific, Measureble, Attainable, Relevant, dan Timely. Specific adalah kata yang pertama menekankan pentingnya menetapkan target yang spesifik; benar-benar spesifik. Hindari target yang terlalu umum atau kurang mendetail.
Sumber:
https://aclc.kpk.go.id/