TOLAK PUNGLI

TOLAK PUNGLI

P U N G L I

Pengertian Pungutan Liar ( Pungli )

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Faktor Penyebab Pungutan Liar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar yaitu:

  1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknumnya yang melakukan pungutan liar.
  2. Faktor mental,, karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
  3. Faktor ekonomi,, penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemben membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
  4. Faktor kultural dan Budaya organisasi,, budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
  5. Terbatasnya sumber daya manusia.
  6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar

Dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut:

  • Pasal 368 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


  • Pasal 415 KUHP

Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan udang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


  • Pasal 418 KUHP

Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


  • Pasal 423 KUHP

Pegawai negeri yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesutau melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Berdasarkan ketentuan pidana tersebut diatas, kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana di bawah ini:


  1. Tindak Pidana Penipuan

Penipuan dan pungutan liar ialah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.


  1. Tindak Pidana Pemerasan

Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.


  1. Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8.


Contoh Pungli

Tertangkapnya oknum PNS Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Laut dalam operasi tangkap tangan (OTT) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait pungutan liar yang juga di hadiri Presiden Jokowi patut diberi apresiasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi penyakit-penyakit oknum aparat yang dapat merugikan masyarakat.


Menindak lanjuti laporan masyarakat dan keluhan supir truck pengangkut komoditas, Walikota Jambi Sy Fasha langsung turun ke lokasi untuk tangkap tangan para terduga petugas Dinas Perhubungan Kota Jambi. Alhasil, Walikota Jambi ini pun berhasil tangkap tangan petugas Dishub yang melakukan pungli. Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah bahwa celah untuk melakukan pungli itu terbuka lebar dan hidup di dalam masyarakat.


Pimpinan instansi terkait yang menyangkut segala persoalan perizinan dan administrasi mustahil tidak mengetahui. Pada hakikatnya, pungutan liar bukanlah kegiatan sepihak, melainkan terjadi karena adanya hubungan, misalnya antara aparat pemerintah dengan pengusaha. Oleh karena interaksi itulah , maka kemungkinan pungutan liar itu terjadi.


Ironisnya, keluhan serupa juga dirasakan oleh para PNS yang nota bene adalah sejawat atau sesame aparat birokrasi pada saat menyelesaikan urusan kepegawaian, seperti usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, usul jabatan structural dan fungsional, cuti, bantuan kesejahteraan dan sejenisnya. Keluhan itu seringkali dikaitkan dengan adanya budaya amplop yang harus disediakan jika mereka berurusan di BKD, BKN atau instansi terkait lainnya.

Sumber: https://www.dosenpendidikan.co.id/pungli-adalah/